15 Januari 2015 11:58

Disampaikan dengan hormat, sesuai Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis
Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 28 dan 29,
maka kami mohon banfuannya untuk menyebarluaskan informasi tentang perpanjangan
sertifikat dimaksud kepada pemegang sertifikat PBJ di lingkungan kerja Saudara.

Selengkapnya dapat di lihat pad file terlampir

Lampiran: