14 Mei 2019 11:44

A. Latar Belakang 


     Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diumumkan melalui
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sampai dengan tanggal 20
Februari 2019 masih terdapat 56 (lima puluh enam) Kementerian/
Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) yang belum mengumumkan RUP dan
nilai pagu RUP yang diumumkan baru sebesar 42% (empat puluh dua persen) dari
total anggaran belanja pengadaan. Dengan terlambatnya pengumuman RUP,
maka akan menyebabkan keterlambatan proses penyerapan anggaran. Dalam
rangka mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memandang
perlu untuk menerbitkan Surat Edaran tentang Percepatan Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Lampiran: